HarianLampung.co.id – Ini 23 Aturan Baru Bagi Para Penerima Dana KJP Plus dan KJMU Pasca Uji Kelayakan Jelang Pencairan Tahap 1 31 Mei 2023.
Uji Kelayakan Penerima KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 Selesai Dilaksanakan, Simak 23 Aturan Baru untuk Penerima Manfaat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan uji kelayakan bagi penerima KJP Plus dan KJMU tahun 2023.
Kepala UPT P4OP, Waluyo Hadi, mewakili pemerintah dalam pengumuman tersebut. Selain itu, diberikan juga 23 aturan baru yang berlaku bagi penerima manfaat KJP Plus dan KJMU tahun ini.
Pada Rabu, 24 Mei 2023, uji kelayakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah selesai dilaksanakan.
Kepala P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Waluyo Hadi, mengungkapkan bahwa pencairan KJP Plus dan KJMU direncanakan akan dilakukan pada akhir bulan Mei 2023.
Setelah melalui proses analisis yang menyeluruh, daftar penerima KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Validasi dan uji kelayakan data penerima manfaat KJP Plus dan KJMU dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan pendidikan diberikan kepada siswa yang benar-benar membutuhkan.
Selain uji kelayakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan dan UPT P4OP memberlakukan 23 aturan baru bagi penerima manfaat KJP Plus dan KJMU 2023.
Aturan-aturan ini dituangkan dan telah disahkan berdasarkan Peraturan Gubernur No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Berikut adalah 23 aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh penerima manfaat KJP Plus dan KJMU 2023:
1 Menggunakan bantuan sosial biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub.
2 Merokok.
3 Menggunakan dan menyebarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
4 Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, atau pelecehan seksual.
5 Terlibat kekerasan atau perundungan.
6 Terlibat tawuran.
7 Terlibat geng motor atau geng sekolah.
8 Mengonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol.
9 Terlibat pencurian.
10 Melakukan pemalakan, pemerasan, dan penjambretan.
11 Terlibat perkelahian.
12 Terlibat penipuan.
13 Terlibat mencontek massal.
14 Membocorkan soal atau kunci jawaban.
15 Terlibat dalam pornografi atau tindakan cabul.
16 Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun daring.
17 Membawa senjata tajam atau peralatan lain yang membahayakan.
18 Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam sebulan.
19 Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam sebulan.
20 Menggandakan atau meminjamkan bantuan sosial biaya pendidikan atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
21 Menghabiskan bantuan sosial biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak nyata dibutuhkan.
22 Meminjamkan bantuan sosial biaya pendidikan kepada pihak manapun.
23 Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah atau peraturan sekolah.
Perlu diperhatikan bahwa penerima manfaat KJP Plus dan KJMU 2023 yang melanggar aturan-aturan tersebut akan dikenakan sanksi.
Pemerintah akan mengambil tindakan tegas dengan mencabut bantuan pendidikan yang telah diberikan.
Demikianlah informasi mengenai selesainya uji kelayakan dan 23 aturan baru untuk penerima manfaat KJP Plus dan KJMU 2023. Semoga informasi ini bermanfaat.