HarianLampung – Simak Jenis Vaksin Booster untuk Syarat Mudik. Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan peraturan mengenai aturan perjalan dengan tes Antigen dan Swab PCR sebagai syarat untuk bepergian, kini peraturan tersebut telah dicabut dan masyarakat dapat dengan leluasa melakukan perjalan namun dengan syarat baru.
Ya masyarakat yang ingin bepergian ataupun mudik lebaran nanti diwajibkan telah melakukan vaksinasi booster sebagai syarat utama untuk perjalanan keluar kota.
Wakil Presiden, Ma’ruf sekaligus mengingatkan warga untuk segera mendapatkan vaksinasi sebagai upaya mewujudkan kekebalan komunitas alias herd immunity terhadap COVID-19.
“Dan juga vaksinasi menjadi penting, karena untuk kekebalan imunitas itu kan salah satu faktor pentingnya adalah vaksinasi,” ucapnya.
Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik: Ini Aturan Mendapatkannya
Berikut aturan vaksin booster jadi syarat mudik yang telah disesuaikan oleh pemerintah:
- Sudah divaksin lengkap minimal 3 bulan sebelumnya
- Bagi penyintas COVID-19 gejala ringan/sedang, booster akan diberikan setelah 1 bulan sembuh
- Bagi penyintas COVID-19 bergejala berat, booster akan diberikan setelah 3 bulan sembuh
- Usia minimal 18 tahun ke atas, (prioritas untuk kelompok lanjut usia dan komorbid)
Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik: Ini Jenisnya
Berdasarkan Surat Edaran terbaru Kemenkes nomor SR.02.06/II/ 1188 /2022, tentang Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), Kementerian Kesehatan RI menetapkan 6 kombinasi booster dengan 4 jenis vaksin yang digunakan, yaitu:
- Pfizer
- AstraZeneca
- Moderna
- Sinophar
Vaksin booster ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa ED terdekat.
Berikut update lengkap jenis vaksinasi booster yang disetujui Kemenkes RI:
Vaksin primer Sinovac dibooster:
Vaksin AstraZeneca setengah dosis
Vaksin Pfizer setengah dosis
Vaksin Moderna dosis penuh.
Vaksin Sinopharm dosis penuh.
Vaksin primer AstraZeneca dibooster:
Vaksin Moderna setengah dosis
Vaksin Pfizer setengah dosis
Vaksin AstraZeneca dosis penuh.
Vaksin primer Pfizer dibooster:
Vaksin Pfizer dosis penuh
Vaksin Moderna setengah dosis
Vaksin AstraZeneca dosis penuh.
Vaksin primer Moderna dibooster:
Vaksin Moderna setengah dosis
Vaksin primer Janssen atau Johnson and Johnson dibooster:
Vaksin Moderna setengah dosis
Vaksin primer Sinopharm dibooster:
Vaksin Sinopharm dosis penuh.
Tanggapan Kementerian Kesehatan RI soal Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik
Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi belum bisa berkomentar banyak terkait syarat perjalanan mudik Lebaran 2022. Begitu pula dengan wacana vaksinasi booster jadi syarat mudik untuk pengganti tes PCR dan antigen