HarianLampung.co.id – Berikut ini informasi mengenai PPDB 2023, Simak 2 Hal Wajib Disiapkan untuk Orang Tua Nomaden.
Akun Terdaftar dan Diperbarui untuk Memastikan Kesempatan Anak dalam PPDB
Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah semakin dekat bagi para orang tua dan siswa. Bagi mereka yang belum memiliki akun PPDB atau belum melakukan verifikasi, sebaiknya segera membuat dan memperbarui akun mereka.
Sesuai dengan aturan zonasi yang ditetapkan dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2018, sekolah wajib menerima siswa baru yang berdomisili di radius terdekat dengan sekolah yang bersangkutan.
Dalam hal ini, alamat yang tertera pada kartu keluarga menjadi panduan utama. Kartu keluarga ini harus diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum masa PPDB dimulai.
Ketentuan ini berlaku untuk jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas.
Terkait dengan persiapan PPDB, berikut adalah dua hal penting yang harus diperhatikan oleh orang tua yang bekerja sebagai pekerja nomaden:
1. Menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dengan Baik
KK adalah dokumen yang sangat penting dalam proses PPDB. Sayangnya, banyak KK yang ditolak karena berbagai alasan.
Salah satunya adalah perubahan KK yang sering dilakukan oleh warga DKI Jakarta. Jika KK lama sudah tidak ada, maka menjadi tantangan bagi orang tua.
Verifikasi KK dapat mengalami kesalahan dalam melihat tanggal pembuatan KK. Tim verifikasi sering kali tidak memperhatikan tanggal yang tertera di bawah KK, namun lebih fokus pada tanggal yang terletak di dekat nomor KK.
Jika tanggal yang tertera tidak sesuai, maka KK tersebut akan ditolak.
2. Pindah Alamat dengan Tepat
Bagi mereka yang pindah alamat tetapi masih menggunakan KK dengan alamat lama, misalnya alamat saat ini di Jakarta Barat namun KK-nya mencantumkan alamat di Jakarta Timur, maka tidak masalah jika ingin mengikuti zonasi sekolah.
Namun, bagi yang ingin bersekolah di wilayah yang sesuai dengan alamat domisili saat ini, sebaiknya uruslah perubahan alamat di KK terlebih dahulu agar bisa bersekolah sesuai dengan zonasi yang berlaku. Jika tidak, proses bisa menjadi rumit.
Bagi warga sekolah yang tetap ingin bersekolah di sekolah yang alamat KK-nya tidak sesuai dengan domisili saat ini, misalnya KK mencantumkan alamat di Jakarta Selatan, sementara sudah pindah ke Jakarta Utara, tetap diperbolehkan bersekolah di Jakarta Selatan.
Namun, sebaliknya, jika ingin bersekolah sesuai dengan alamat domisili yang sekarang, maka sebaiknya urus perubahan alamat di KK agar sesuai dengan zonasi.
Penting untuk segera mengurus hal ini sejak sekarang, mengingat aturan sekolah menghitung KK per 1 Juni 2023.
Setelah KK sudah diurus, perhatikan juga dengan baik informasi yang tertera di KK, seperti nama dan tanggal lahir. Pastikan sesuai dengan akte kelahiran.
Mengingat aturan yang menekankan pentingnya bersekolah sesuai dengan zonasi, para orang tua yang sudah memulai proses PPDB sebaiknya memperhatikan hal ini.
Jika mengalami kendala seperti yang disebutkan di atas, sebaiknya segera berkomunikasi dengan pihak terkait. Namun, jika tidak ada solusi yang memadai, maka sebaiknya untuk sementara mengikuti zonasi yang berlaku. Nantinya, setelah KK berhasil diubah, baru bisa dipindahkan ke sekolah sesuai dengan domisili saat ini.
Bagi mereka yang bekerja sebagai pekerja nomaden atau memiliki pekerjaan kontrak dan memiliki anak yang akan bersekolah, disarankan untuk mempertimbangkan persiapan ini untuk tahun depan atau 2024. Hal ini agar bisa mempersiapkan segala hal yang telah disebutkan sebelumnya, jika aturan tetap sama.
Dalam menghadapi PPDB di tahun-tahun mendatang, kita dapat belajar dari pengalaman pada tahun 2022 dan 2023.
Para warga sekolah akan menghadapi kesulitan jika persiapan yang telah disebutkan di atas tidak dilakukan sejak awal. Oleh karena itu, sebaiknya persiapan dilakukan sejak dini agar PPDB tahun depan berjalan lancar.