Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Ditetapkan oleh Jokowi
Presiden Jokowi baru-baru ini menetapkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi PNS di tiga instansi pemerintah. Besaran nominal tukin yang telah dinaikkan maksimal sebesar Rp41.550.000. Bagi PNS, keputusan ini tentu menjadi kabar baik, karena tunjangan kinerja mereka telah ditingkatkan.
Instansi pemerintah yang mengalami kenaikan tukin PNS adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kemenpan RB, dan BPKP. Bahkan, pegawai ASN di lingkungan Kemenag juga akan mengalami kenaikan tukin sebesar 80 persen.
Berikut adalah nominal tukin PNS terbaru yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi:
Kelas Jabatan 1
Nominal tukin: Rp2.575.000
Kelas Jabatan 2
Nominal tukin: Rp3.154.000
Kelas Jabatan 3
Nominal tukin: Rp3.980.000
Kelas Jabatan 4
Nominal tukin: Rp4.179.000
Kelas Jabatan 5
Nominal tukin: Rp4.607.000
Kelas Jabatan 6
Nominal tukin: Rp4.837.000
Kelas Jabatan 7
Nominal tukin: Rp5.079.000
Kelas Jabatan 8
Nominal tukin: Rp6.349.000
Kelas Jabatan 9
Nominal tukin: Rp7.474.000
Kelas Jabatan 10
Nominal tukin: Rp8.458.000
Kelas Jabatan 11
Nominal tukin: Rp10.947.000
Kelas Jabatan 12
Nominal tukin: Rp12.370.000
Kelas Jabatan 13
Nominal tukin: Rp13.670.000
Kelas Jabatan 14
Nominal tukin: Rp21.330.000
Kelas Jabatan 15
Nominal tukin: Rp24.100.000
Kelas Jabatan 16
Nominal tukin: Rp32.540.000
Kelas Jabatan 17
Nominal tukin: Rp41.550.000
Demikianlah keputusan Presiden Jokowi mengenai kenaikan tukin PNS di sejumlah instansi pemerintah. Semoga keputusan ini dapat memberikan dampak positif bagi kinerja PNS dan pelayanan publik di Indonesia.