HarianLampung.co.id – Menkeu Sri Mulyani telah mengesahkan waktu pencairan dana sebesar Rp10 juta dan Rp4 juta untuk pensiunan PNS.
Namun, artikel ini akan memberikan penjelasan lebih detail tentang PMK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/pmk.02/2016 Tentang Persyaratan Dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan ini memberi pengaturan tentang waktu pencairan dana sebesar Rp10 juta dan Rp4 juta bagi pensiunan PNS.
Selain itu, PMK Nomor 23 Tahun 2023 juga memuat ketentuan tentang asuransi kematian (Askem) bagi peserta pensiunan yang mengalami peristiwa kematian pada anggota keluarganya.
Sebagai contoh, jika anak pensiunan pegawai negeri sipil meninggal dunia, maka pensiunan tersebut akan diberikan Askem senilai Rp4 juta.
Akan tetapi, jika yang meninggal adalah suami atau istri beserta anaknya secara bersamaan, maka pensiunan tersebut akan diberikan Askem senilai Rp6 juta ditambah dengan Rp4 juta, sehingga total Askem menjadi Rp10 juta.
PMK Nomor 23 Tahun 2023 adalah dasar hukum bagi Menkeu Sri Mulyani untuk menetapkan waktu pencairan dana bagi pensiunan PNS.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk rasa kemanusiaan dan rasa kepedulian negara terhadap mantan pegawai negerinya yang telah mengabdi dalam waktu yang sangat lama.
Selain itu, pencairan uang Rp10 juta dan Rp4 juta bagi pensiunan juga merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk menyejahterakan rakyatnya.
Dalam hal pencairan dana sebesar Rp10 juta dan Rp4 juta, PMK Nomor 23 Tahun 2023 Pasal 4b dan 4c memberikan pengaturan mengenai nominal uang yang dapat dicairkan sebagai akibat dari peristiwa kematian anggota keluarga peserta pensiunan.
Sebagai contoh, dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), dan dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Dalam kesimpulannya, waktu pencairan dana sebesar Rp10 juta dan Rp4 juta untuk pensiunan PNS yang telah disahkan oleh Menkeu Sri Mulyani dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023 telah dijelaskan secara rinci dalam artikel ini.
Peraturan ini memberikan pengaturan tentang Askem bagi peserta pensiunan yang mengalami peristiwa kematian pada anggota keluarganya. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang hal ini.