HarianLampung.co.id – Peraturan Presiden (Perpres) terbaru telah mengubah skema tunjangan kinerja (tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tiga kementerian/lembaga.
Pemerintah berencana untuk melakukan perombakan sistem pembayaran tukin secara keseluruhan mulai tahun depan. Hal ini dilakukan sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk meningkatkan performa PNS.
Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan juga capaian prestasi kerja.
Untuk itu, pemberian tukin bakal dilakukan pemerintah berdasarkan kinerja masing-masing PNS. Oleh karena itu, tukin antar PNS seharusnya tidak selalu sama.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan perubahan skema pembayaran tukin diharapkan bisa meningkatkan performa PNS.
Karenanya, tukin diukur secara individu sehingga tukin yang diterima PNS tak lagi dibedakan antar institusi sebagaimana yang ada saat ini.
Nantinya, tukin dibedakan berdasarkan PNS secara perorangan, yang bergantung pada kinerja masing-masing.
Presiden telah memutuskan menaikkan tukin bagi ASN di tiga lembaga/kementerian yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kenaikan tunjangan kerja ketiga lembaga/kementerian tersebut tertuang dalam tiga Peraturan Presiden yang diundangkan pada 13 Juni 2023.
Rincian kenaikan tukin pada kementerian/lembaga tersebut adalah sebagai berikut:
Kementerian PPN/Bappenas
Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000
Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000
Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000
Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000
Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000
Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000
Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000
Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000
Kelas Jabatan 9