Kenaikan Tunjangan Kinerja ASN Menurut Perpres Terbaru
HarianLampung.co.id – Sebelumnya, terdapat kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menghapus tunjangan kinerja (tukin) ASN mengikuti pemberlakuan skema single salary bagi PNS.
Namun, kabar tersebut tidak terbukti, malah terbit Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang menunjukkan adanya kenaikan nilai tukin ASN setiap bulannya. Kabar ini tentu disambut gembira oleh seluruh PNS.
Perpres nomor 32 tahun 2023 yang baru saja disahkan dan diberlakukan pada tanggal 13 Juni 2023 lalu, berisi tentang tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selain itu, terbit juga Perpres nomor 33 dan 34 yang mengatur hal serupa namun diberlakukan untuk Kementerian atau Lembaga yang berbeda.
Perpres nomor 33 tahun 2023 mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Sementara Perpres nomor 34 tahun 2023 berisi tentang tunjangan kinerja ASN di lingkungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Besaran tunjangan kinerja terbaru di ketiga instansi tersebut seragam dan mengalami kenaikan dari besaran tukin yang diberlakukan sebelumnya.
Terdapat 17 besaran tunjangan kinerja yang diberikan sesuai dengan kelas jabatan masing-masing PNS.
Berikut adalah rincian besaran tunjangan kinerja dari masing-masing kelas jabatan:
– Kelas 1: Rp2.575.000
– Kelas 2: Rp3.154.000
– Kelas 3: Rp3.980.000
– Kelas 4: Rp4.179.000
– Kelas 5: Rp4.607.000
– Kelas 6: Rp4.837.000
– Kelas 7: Rp5.079.000
– Kelas 8: Rp6.349.000
– Kelas 9: Rp7.474.000
– Kelas 10: Rp8.458.000
– Kelas 11: Rp10.947.000
– Kelas 12: Rp12.370.000
– Kelas 13: Rp13.670.000
– Kelas 14: Rp21.330.000
– Kelas 15: Rp24.100.000
– Kelas 16: Rp32.540.000
– Kelas 17: Rp41.550.000.
Dengan diterbitkannya Perpres terbaru ini, diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja para PNS dalam menjalankan tugas dan fungsinya bagi negara dan masyarakat.