Media Inspirasi Masa Kini
News  

PNS dan Pensiunan Dapat Menerima Uang Tunai 4 atau 6 Juta Sebelum Idul Adha – Syarat dan Ketentuan Berlaku

PNS dan Pensiunan Dapat Menerima Uang Tunai 4 atau 6 Juta Sebelum Idul Adha – Syarat dan Ketentuan Berlaku

TABUNGAN HARI TUA UNTUK PNS DAN PENSIUNAN – Idul Adha akan segera tiba, dan ada kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan di Indonesia.

PNS dan pensiunan memiliki kesempatan untuk menerima uang tunai sebesar 4 atau 6 juta rupiah.

Namun, tentu saja terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mendapatkan uang tunai tersebut.

Jika Anda penasaran mengenai syarat-syaratnya, jangan lewatkan untuk terus membaca artikel ini sampai selesai.

Kabar baik ini telah dicantumkan dalam aturan PMK No. 23 tahun 2023 tentang Tabungan Hari Tua.

 

Uang tunai sebesar 4 atau 6 juta rupiah ini berbentuk tabungan hari tua yang sekaligus merupakan asuransi kematian.

Manfaat besar dari asuransi kematian ini dapat diterima ketika terjadi kematian.

Bagi para PNS dan pensiunan, manfaat besar yang mereka dapatkan dari asuransi kematian ini antara lain:

– Santunan Kematian Bagi Peserta atau Pensiunan Peserta

Jika peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia, mereka akan menerima santunan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

– Santunan Kematian Bagi Suami atau Istri

Jika suami atau istri pensiunan meninggal dunia, santunan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) akan diberikan kepada pensiunan.

– Santunan Kematian Bagi Anak

Jika seorang anak pensiunan meninggal dunia, santunan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) akan diberikan kepada pensiunan.

Jadi, uang tunai sebesar 4 atau 6 juta rupiah ini dapat diperoleh jika suami/istri atau anak dari pensiunan atau PNS meninggal dunia.

Apabila kejadian ini terjadi sebelum Hari Raya Idul Adha, maka dapat dipastikan bahwa dana asuransi kematian dapat dicairkan sebelum Hari Raya Idul Adha.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pembaca yang tengah menantikan Idul Adha.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News