HarianLampung.co.id – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini berhak menerima uang makan dari pemerintah setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menerbitkan aturan baru terkait hal ini.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh PNS tanpa terkecuali dan diberikan langsung ke rekening mereka sesuai dengan golongan masing-masing.
Jumlah nominal uang makan yang diberikan pada PNS golongan III dan IV lebih besar daripada PNS golongan I dan II.
Adapun jumlah nominal uang makan yang sah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Aturan baru ini ditetapkan oleh Sri Mulyani pada tanggal 28 April 2023 dan mulai diberlakukan pada tanggal 3 Mei 2023.
Adanya uang makan bagi PNS diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka sehingga tidak merasa kelaparan. Jumlah nominal uang makan untuk masing-masing golongan PNS adalah sebagai berikut:
– PNS Golongan I: Rp35.000
– PNS Golongan II: Rp35.000
– PNS Golongan III: Rp37.000
– PNS Golongan IV: Rp41.000
Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh PNS dan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan mereka.***