HarianLampung.co.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kapuas Hulu, Rupinus, mengungkapkan bahwa penyaluran dana desa dari Januari hingga Juli 2023 telah mencapai Rp119,3 miliar dari total anggaran dana desa Kapuas Hulu sebesar Rp241,9 miliar.
“Kepala desa harus berhati-hati dalam mengelola dana desa, gunakanlah dengan bijak sesuai peraturan agar memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan kemajuan desa,” ungkap Rupinus ketika diwawancarai oleh ANTARA di Putussibau, Kapuas Hulu.
Lebih lanjut, Rupinus menyampaikan bahwa terjadi sedikit penurunan dalam penyaluran dana desa pada tahun 2023 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2022 dana desa Kapuas Hulu mencapai Rp247,7 miliar, sedangkan pada tahun 2023 hanya mencapai Rp241,9 miliar.
Rupinus menjelaskan bahwa dana desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), di mana pemerintah memberikan kewenangan khusus kepada desa untuk mengelola dana tersebut sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Kewenangan dalam mengelola dana desa telah diatur dalam peraturan dan dilengkapi dengan petunjuk teknis (juknis),” tambahnya.
Oleh karena itu, kepala desa perlu memahami secara mendalam peruntukan dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami telah mengadakan beberapa kali bimbingan teknis dan sosialisasi agar para kepala desa benar-benar memahami dan mengikuti aturan dalam mengelola dana desa,” tegasnya.
Dalam petunjuk teknis, terdapat tiga prioritas penggunaan dana desa yang perlu menjadi perhatian khusus bagi seluruh kepala desa, terutama di wilayah Kapuas Hulu.
Prioritas pertama adalah penggunaan dana desa untuk mendukung ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, seperti pendirian dan pengembangan kapasitas Badan Usaha Milik Desa (BumDes), pengembangan ekonomi produktif, serta pengembangan desa wisata.
Selain itu, dana desa juga dapat digunakan untuk program prioritas nasional yang relevan dengan kewenangan desa, seperti perbaikan dan konsolidasi data Sustainable Development Goals (SDGs) desa, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penanggulangan stunting, serta berbagai pembangunan di desa termasuk bantuan langsung tunai.
Tidak ketinggalan, dana desa juga diarahkan untuk kegiatan mitigasi dan penanganan bencana di desa.
Rupinus berharap para kepala desa dapat dengan bijak memanfaatkan dana desa sesuai dengan petunjuk teknis dan aturan yang berlaku, sehingga dapat menghindari potensi masalah hukum akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Kabupaten Kapuas Hulu memiliki 278 desa yang tersebar di 23 kecamatan. Selain berbatasan dengan Negara Sarawak Malaysia, wilayah Kapuas Hulu juga berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan daerah kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Dengan demikian, realisasi penyaluran dana desa pada semester pertama tahun 2023 telah mencapai angka yang signifikan, namun tetap dibutuhkan pengelolaan yang bijak dari para kepala desa untuk memastikan dana desa memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan mendukung kemajuan desa secara berkelanjutan.