Media Inspirasi Masa Kini
News  

Menilik TikTok Shop Yang Kini Dilarang Pemerintah

Menilik TikTok Shop Yang Kini Dilarang Pemerintah
TikTok Shop

HarianLampung.co.id – Pemerintah Indonesia baru-baru ini menyetujui revisi Permendag 50 Tahun 2020 yang mengatur peraturan di Indonesia.

Dalam revisi ini, ada beberapa poin penting yang telah disepakati, dan salah satunya adalah larangan penggabungan media sosial dengan . Mari kita bahas lebih lanjut mengenai perubahan ini.

Larangan Penggabungan Media Sosial dan

Dalam rapat terbatas yang digelar pada tanggal 25 September 2023, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan langsung terkait larangan penggabungan media sosial dengan .

Hal ini merupakan salah satu langkah penting dalam meregulasi industri e-commerce di Indonesia.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa revisi Permendag 50 Tahun 2020 telah ditandatangani dan pengumuman resmi akan dilakukan pada tanggal 26 September 2023.

Salah satu poin kunci dari revisi ini adalah pembatasan peran media sosial dalam dunia e-commerce.

Media Sosial Hanya untuk Promosi

Menurut Menteri Perdagangan, media sosial hanya diizinkan untuk melakukan promosi barang atau jasa. Mereka dilarang menyediakan fasilitas pembayaran dan transaksi jual-beli di dalam aplikasi mereka.

Artinya, tidak akan ada lagi transaksi langsung bayar langsung melalui platform media sosial.

Sebelumnya, platform media sosial seperti telah memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi jual-beli melalui fitur Shop.

Namun, dengan adanya aturan baru ini, masih belum jelas bagaimana mekanisme bisnis Shop akan berjalan di Indonesia.

Shop dan Keluhan Penjual Lokal

sebelumnya telah mendapatkan izin sebagai e-commerce di Indonesia. Namun, dengan adanya aturan baru yang melarang transaksi langsung di platform media sosial, banyak penjual lokal mengungkapkan kekhawatiran mereka.

Juru bicara TikTok Indonesia mengungkapkan bahwa mereka telah menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta klarifikasi mengenai peraturan baru ini.

Mereka menjelaskan bahwa social commerce seperti sebenarnya diciptakan untuk membantu UMKM berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.

Harapan dan Permintaan dari Platform

Meskipun pihak platform akan tetap mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia, mereka juga berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak kebijakan ini pada jutaan penjual lokal dan kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.

Pemerintah sendiri juga akan mengatur penggunaan data dalam media sosial dan e-commerce. Tujuannya adalah untuk mencegah penguasaan algoritma dan penggunaan data pribadi dalam kepentingan bisnis.

Pengaturan Produk Impor dan Positive List

Selain larangan penggabungan media sosial dan e-commerce, revisi Permendag 50 Tahun 2020 juga mengatur mengenai produk impor yang masuk dalam positive list.

Produk impor wajib mengantongi sertifikasi halal untuk makanan serta BPOM bagi produk kecantikan, dan produk elektronik juga harus memenuhi standar tertentu.

Pemerintah juga akan menetapkan pagu transaksi minimal sebesar US$ 100 untuk barang-barang impor. Ini adalah salah satu langkah dalam upaya mengendalikan aliran barang impor di negara ini.

Temukan Artikel Viral kami di Google News