Media Inspirasi Masa Kini
News  

Sah, RUU ASN Disetujui DPR: Ini Skema Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK

Sah, RUU ASN Disetujui DPR: Ini Skema Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK

HarianLampung.co.id – Mengintip Skema dan Tunjangan PNS dan pasca pengesahan ASN. Pada Rapat Paripurna, Komisi II DPR RI telah memberikan persetujuan untuk membawa tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU).

RUU ASN ini memiliki beberapa perubahan penting yang akan memengaruhi skema dan tunjangan para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

  • Tidak Ada Perbedaan Antara PNS dan dalam RUU ASN

Salah satu perubahan signifikan dalam RUU ASN adalah penghapusan perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ().

Hal ini berarti bahwa pegawai ASN, baik yang berstatus PNS maupun , akan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan penghargaan dan pengakuan, baik dalam bentuk material maupun non-material.

  • Komponen Hak Pegawai ASN dalam RUU ASN

RUU ASN mengatur komponen hak pegawai ASN dalam Bab 6, yang terdiri dari penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.

  • Skema dan Penghasilan Pegawai ASN

Menurut draf RUU ASN 2023, Pasal 21 Ayat 2 menjelaskan bahwa komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri atas penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Dalam Ayat 3 ditegaskan bahwa penghasilan yang dimaksud meliputi dan upah.

  • Tunjangan dan Fasilitas PNS dalam RUU ASN

RUU ASN juga mengatur tentang tunjangan dan fasilitas bagi pegawai ASN. Pasal 21 Ayat 5 menjelaskan bahwa terdapat dua jenis tunjangan dan fasilitas, yaitu tunjangan dan fasilitas jabatan serta tunjangan dan fasilitas individu.

  • Jaminan Sosial dan Keamanan PNS

Perihal jaminan sosial juga diatur dalam RUU ASN. Pasal 21 Ayat 6 mencantumkan bahwa ASN akan mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Dengan persetujuan RUU ASN ini, diharapkan akan tercipta kesetaraan yang lebih besar antara PNS dan PPPK dalam hal hak dan kewajiban.

Selain itu, skema gaji dan tunjangan yang diatur dalam RUU ini akan memberikan kejelasan dan kepastian bagi pegawai ASN mengenai penghasilan dan fasilitas yang mereka terima.

Temukan Artikel Viral kami di Google News