Media Inspirasi Masa Kini
News  

Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa 3 Oktober 2023 Turun Rp 10 Ribu

Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa 3 Oktober 2023 Turun Rp 10 Ribu
Sudah Turun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini, Kamis 26 Januari 2023

HarianLampung.co.id – Pantauan Antam Hari Ini, Selasa 3 Oktober 2023 di Sejumlah Pegadaian mengingat dunia yang juga tengah ambles.

batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam telah mengalami penurunan pada pagi ini. Dari laporan yang kami terima dari Logam Mulia, per gram kini adalah Rp1.039.000, turun sebesar Rp10.000 dari hari sebelumnya yang mencapai Rp1.049.000 per gram.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam juga mengalami penurunan, dengan harga sekarang Rp915.000 per gram, turun sebesar Rp13.000 dari harga buyback pada hari Senin yang mencapai Rp928.000 per gram.

Baca Juga : Harga Emas Hari Ini, Selasa 3 Oktober 2023: Ambles Kembali

Namun, perlu diingat bahwa transaksi harga jual dan pembelian emas batangan ini akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017.

Bagi yang melakukan penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.

Potongan pajak PPh 22 pada transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Hari Ini, Selasa 3 Oktober 2023

Untuk Anda yang tertarik untuk berinvestasi dalam emas batangan, berikut adalah daftar harga emas dalam berbagai pecahan yang tersedia di Logam Mulia Antam pada pagi ini:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp569.500.
  • Harga emas 1 gram: Rp1.039.000.
  • Harga emas 2 gram: Rp2.018.000.
  • Harga emas 3 gram: Rp3.002.000.
  • Harga emas 5 gram: Rp4.970.000.
  • Harga emas 10 gram: Rp9.885.000.
  • Harga emas 25 gram: Rp24.587.000.
  • Harga emas 50 gram: Rp49.095.000.
  • Harga emas 100 gram: Rp98.112.000.
  • Harga emas 250 gram: Rp245.015.000.
  • Harga emas 500 gram: Rp489.820.000.
  • Harga emas 1.000 gram: Rp979.600.000.

Perlu diingat, bagi pembeli emas batangan, juga akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. PPh 22 untuk pembelian emas batangan sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, akan disertai bukti potong PPh 22. Ini adalah waktu yang tepat untuk mempertimbangkan investasi emas sebagai bagian dari portofolio Anda.

Temukan Artikel Viral kami di Google News