HarianLampung.co.id – Polres Merangin berhasil mengungkap kasus penembakan yang menimpa Anang Adriono (37), warga Desa Sungai Sahut, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 14 Juni 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, dan dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Merangin.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mulai mengumpulkan informasi terkait korban, Anang Adriono. Dari informasi yang berhasil dihimpun, diketahui bahwa korban terakhir kali terlihat bersama seorang wanita berinisial PT (36), seorang janda warga Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan.
Polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap beberapa CCTV dan mendapatkan keterangan dari warga sekitar yang melihat korban bersama PT.
Setelah melakukan interogasi terhadap PT, polisi mendapatkan keterangan yang tidak masuk akal dan memutuskan untuk mengembangkan kasus ini.
Akhirnya, dua pelaku berhasil ditangkap, yakni SG (38) dan CD (37), keduanya merupakan warga Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, membenarkan penangkapan terhadap pelaku penembakan tersebut. “Tiga pelaku, terdiri dari satu wanita dan dua pria, telah berhasil diamankan. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motif dan peran masing-masing dalam kasus ini,” ungkap Ruri Roberto.
Kasus penembakan ini berhasil diungkap dalam waktu yang cukup singkat oleh jajaran Satreskrim Polres Merangin.
Kecepatan dalam penanganan kasus kriminal ini menunjukkan keseriusan dan profesionalisme aparat kepolisian dalam menangani tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
Diharapkan dengan penangkapan pelaku ini, masyarakat sekitar dapat merasa lebih aman dan tindak kejahatan seperti penembakan dapat dicegah.
Polres Merangin juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu bekerja sama dan melaporkan segala bentuk kejahatan yang terjadi di sekitar mereka demi terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat.