HarianLampung.co.id – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung Berhasil Gagalkan Pengiriman 198 Burung Tanpa Dokumen
Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 198 burung tanpa dilengkapi dokumen di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Dari total burung yang diamankan, sebanyak 69 di antaranya merupakan satwa yang dilindungi, seperti cucak ijo dan beo.
Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso, menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait upaya penyelundupan satwa ilegal ke Pulau Jawa. Petugas berhasil menggagalkan pengiriman burung tak berdokumen pada dini hari di dermaga 2, dimana mobil yang diduga mengangkut burung tanpa dokumen berhasil dihentikan dan dibawa ke Kantor Karantina.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat 198 burung yang dibungkus dalam 19 kardus bekas minuman dan tujuh keranjang plastik. Dari jumlah tersebut, 69 burung merupakan satwa dilindungi seperti cucak ijo dan beo. Selain itu, terdapat pula 45 burung pelatuk bawang, 78 kepodang, dan 6 cucak keling.
Sopir yang berinisial ADF mengaku bahwa ratusan ekor burung tersebut akan dikirim ke Serang dan Jakarta Selatan. Ia mengatakan bahwa burung-burung tersebut dititipkan padanya dan ia hanya diminta untuk mengantarkan.
Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menegaskan bahwa pada momen libur panjang seperti Idul Adha, seringkali dimanfaatkan untuk melintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan tanpa dokumen yang lengkap. Dia menambahkan bahwa pengiriman burung tidak dilarang, asalkan memenuhi aspek kesehatan dan dokumen yang diperlukan.
Donni juga menekankan pentingnya izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat jika ingin melintaskan burung yang dilindungi. Masyarakat yang akan melakukan pengiriman komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan diharapkan untuk melapor ke kantor pelayanan Balai Karantina untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi.
Dengan adanya keberhasilan dalam menggagalkan upaya penyelundupan burung tanpa dokumen ini, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung terus memperkuat pengawasan guna melindungi satwa yang dilindungi dan mencegah perdagangan ilegal. Semua pihak diimbau untuk turut serta dalam menjaga kelestarian flora dan fauna Indonesia.