HarianLampung.co.id – Penyelidikan terkait kematian Afif Maulana masih terus berlanjut di Polda Sumatera Barat (Sumbar). Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menegaskan bahwa kasus ini belum dihentikan dan masih dalam proses penyelidikan.
Dalam keterangan yang disampaikan di Mapolda Sumbar pada Selasa (2/7/2024), Dwi menjelaskan bahwa Polda Sumbar sedang mencari barang bukti dan informasi untuk menguatkan kasus ini. Ia juga menegaskan bahwa berita yang menyebutkan Polda Sumbar telah menghentikan kasus penemuan mayat di jembatan Kuranji adalah tidak benar.
“Kita masih terus mencari bukti dan keterangan terkait kasus ini. Ada beberapa berita yang salah menafsirkan pernyataan Kapolda dalam konferensi pers sebelumnya,” ujar Dwi.
Proses penyelidikan juga masih berlangsung terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota di Mapolsek Kuranji. Polda Sumbar terus berkoordinasi dengan Polresta Padang untuk mengumpulkan bukti-bukti baru dan memeriksa saksi-saksi yang relevan.
Pencarian saksi ini berkaitan dengan keterangan mengenai apakah Afif benar-benar melompat atau tidak dari jembatan Kuranji. Hingga saat ini, tiga saksi telah diperiksa, termasuk Aditya dan dua anggota Polda Sumbar.
“Dari keterangan saksi-saksi ini, diketahui bahwa Afif memang mengajak Aditya untuk melompat dari jembatan dan melarikan diri. Namun, saat Aditya memberitahu anggota kepolisian, mereka tidak percaya dan membawa Aditya ke Polsek Kuranji. Barulah setelah itu, Aditya kembali mengkonfirmasi bahwa temannya benar-benar melompat,” jelas Dwi.
Proses penyelidikan ini masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti yang cukup kuat. Polda Sumbar berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan profesional. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan terus melakukan penyelidikan yang mendalam dan mengumpulkan bukti yang cukup, diharapkan kasus kematian Afif Maulana dapat terungkap dengan jelas dan keadilan dapat ditegakkan. Polda Sumbar siap untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.