Media Inspirasi Masa Kini

Skandal Perselingkuhan Polisi di Bandarlampung: Ketahuan Istri di Hotel, Hukuman Penjara 4 Bulan! Apa yang Terjadi Selanjutnya?

HarianLampung.co.id – Bandarlampung (ANTARA) – Sebuah drama percintaan yang melibatkan seorang oknum polisi, Komisaris Polisi Hendy Prabowo, dan seorang pemandu lagu bernama Dwi Aulia Rahmawati telah mencapai babak akhir. Ketua majelis hakim, Salman Alfarisi, telah menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada keduanya atas kasus perzinahan yang terjadi di Kota Bandarlampung.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada hari Senin, terdakwa Hendy dan Dwi Aulia dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan setelah terbukti bersalah melanggar Pasal 284 ayat 1 KUHPidana. Majelis hakim menyatakan bahwa keduanya telah melakukan perselingkuhan beberapa kali di beberapa tempat, termasuk di hotel-hotel dan rumah kontrakan.

Salah satu hal yang memberatkan untuk terdakwa Hendy adalah perbuatannya yang telah meresahkan masyarakat dan sebagai seorang anggota Polri seharusnya memberikan contoh yang baik. Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyebutkan hal-hal yang meringankan Hendy, seperti tidak pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan menyesali perbuatan tersebut.

Terkait tuntutan hukuman tujuh bulan yang diajukan oleh jaksa Eka Aftarini sebelumnya, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Persidangan pun diwarnai dengan ketegangan saat jaksa dan terdakwa sama-sama menyatakan perlu waktu untuk mempertimbangkan putusan yang akan dijatuhkan.

Perkara ini bermula ketika terdakwa Hendy dan Dwi Aulia saling mengenal di sebuah tempat hiburan karaoke pada tahun 2022. Meskipun Hendy telah memiliki seorang istri, namun hubungan terlarang antara keduanya tetap terjalin secara rahasia.

Puncak dari drama percintaan ini terjadi pada 3 Februari 2023, ketika istri dari terdakwa menemukan bukti pembayaran kamar hotel atas nama suaminya di dalam tablet miliknya. Istri terdakwa pun tidak tinggal diam, ia langsung mendatangi hotel tempat terdakwa berada untuk memastikan kebenaran perselingkuhan suaminya.

Dengan tegas, istri terdakwa berhasil menemukan suaminya berada di dalam kamar hotel bersama Dwi Aulia, pemandu lagu yang juga terlibat dalam kasus ini. Kasus perzinahan ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang anggota Polri dan seorang pemandu lagu yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Dengan dijatuhkannya hukuman penjara selama empat bulan kepada keduanya, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa tindakan perselingkuhan tidak akan luput dari hukuman. Drama percintaan antara seorang polisi dan seorang pemandu lagu ini mungkin telah berakhir di pengadilan, namun pesan moral dari kasus ini tetap menjadi peringatan bagi semua orang untuk tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar norma dan hukum.

Temukan Artikel Viral kami di Google News