HarianLampung.co.id – KPU Lampung Klarifikasi Usulan Lebih dari Satu Pasangan Calon Kepala Daerah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memberikan penegasan bahwa dalam pemilihan kepala daerah, apabila partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, pihaknya akan melakukan klarifikasi di tingkat pusat.
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menjelaskan bahwa jika terdapat dua pasangan calon yang diusulkan dalam pencalonan, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan melakukan klarifikasi di tingkat pusat melalui KPU RI. Hal ini dilakukan untuk memastikan rekomendasi calon tersebut sebenarnya diberikan kepada siapa.
Erwan Bustami menegaskan bahwa surat rekomendasi yang diajukan ke KPU saat pencalonan harus berasal dari pengurus partai politik tingkat pusat. Surat rekomendasi tersebut harus ditandatangani oleh ketua partai atau sekretaris jenderal di tingkat pusat, serta harus sudah ada keputusan mengenai siapa yang akan menjadi kepala daerah dan wakilnya.
Di sisi lain, Erwan Bustami juga mengingatkan para penjabat (PJ) kepala daerah di Provinsi Lampung yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah harus mundur dari jabatannya. Menurutnya, sebelum 40 hari masa pencalonan, semua PJ kepala daerah harus mengundurkan diri jika ingin maju pada Pilkada Serentak 2024.
Kebijakan mengenai PJ harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri didasarkan pada surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tertanggal 16 Mei 2024. Hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah dan Mendagri telah menegaskan bahwa batas waktu mundur adalah 40 hari sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
KPU Lampung terus melakukan sosialisasi mengenai tahapan pencalonan kepala daerah di Lampung. Selain itu, KPU Lampung juga mengingatkan caleg terpilih untuk segera melaporkan LHKPN serta melakukan redesain atribut maskot Pilgub 2024 Maung dan Raung.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPU Lampung siap untuk memastikan bahwa setiap pasangan calon yang diusulkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.