HarianLampung.co.id – Seorang pemuda berinisial GL (18) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan menyetubuhi pacarnya yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga hamil. Peristiwa ini terjadi berulang kali sejak Oktober 2023.
Kini, GL telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Metro. Pemuda tersebut merupakan warga Desa Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka GL.
Baca Juga : Jadwal Acara RCTI Hari Ini Jumat, 26 Juli 2024: Cinta Berakhir Bahagia Kembali Tayang
“Benar, kami telah mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan tindakan cabul dan persetubuhan. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial GL,” ujar Iptu Rosali, Rabu (24/7/2024).
Kasus ini terungkap berkat laporan dari orang tua korban yang melihat perubahan sikap dan fisik anak perempuannya berinisial NF (16).
“Setelah ditekan untuk bercerita, korban akhirnya mengakui kepada orang tuanya bahwa dirinya sedang hamil akibat perbuatan tersangka,” jelas Rosali.
Baca Juga : Sinopsis Cinta Berakhir Bahagia 26 Juli 2024: Pasha Siap Melamar Adisty, Momen Bahagia Menanti
Orang tua korban yang marah segera melaporkan kejadian ini ke Mapolres Metro.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka diserahkan oleh orang tuanya ke polisi pada akhir pekan kemarin,” tambahnya.
Tersangka GL telah mengakui perbuatannya yang dilakukan di kamar kosnya di Jalan Rambutan, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.
“Tersangka mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban, dan perbuatan asusila ini dilakukan sejak Oktober 2023,” ungkapnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma. Tersangka GL diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 12 dan Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.