HarianLampung.co.id – 4 Jenis Rambu Lalu Lintas yang Wajib Diketahui Agar Aman Berkendara. Kecelakaan dan cekcok antar pengguna kendaraan sering terjadi di jalan karena kelalaian dalam mematuhi rambu lalu lintas.
Kemacetan juga seringkali disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap rambu lalu lintas yang berlaku. Menurut Agus Sani, dari Wahana Honda, dengan memperhatikan rambu lalu lintas, pengguna motor bisa mencegah kecelakaan di jalan.
Ada 4 jenis rambu lalu lintas yang berlaku di Indonesia, yaitu:
1. Rambu Peringatan:
Rambu ini memberi peringatan akan adanya bahaya di depan pengguna jalan. Warna dasarnya kuning dengan lambang atau tulisan hitam.
2. Rambu Larangan:
Rambu ini menunjukkan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Warna dasarnya putih dengan lambang atau tulisan hitam atau merah.
3. Rambu Perintah:
Rambu ini berisi perintah yang harus dilakukan oleh pengguna jalan. Berbentuk bundar dengan warna biru dan lambang atau tulisan putih serta merah.
4. Rambu Petunjuk:
Rambu ini memberikan informasi mengenai tempat fasilitas umum, batas wilayah, situasi jalan, dan tempat khusus. Warna dasarnya biru.
Dengan memahami dan mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku, kita dapat menjaga keselamatan dan mencegah kecelakaan di jalan raya.
Jadi, jangan lupa selalu memperhatikan rambu lalu lintas ketika berkendara!