HarianLampung.co.id – Ditpolairud Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan 149.400 Benih Lobster Ilegal
Tim Subdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 149.400 benih lobster ilegal tanpa izin usaha. Kasus ini terungkap setelah adanya informasi mengenai peredaran benih lobster ilegal dari Pulau Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Pada Kamis (10/10) sekitar pukul 17.30 WIB, tim Ditpolairud melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah. Mereka menemukan sebanyak 149.400 ekor benih lobster yang terdiri dari 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir yang dikemas dalam 747 kantong. Selain itu, petugas juga menyita berbagai peralatan pengemasan seperti tabung oksigen, kulkas, blower, dan genset.
Operasi ini berhasil mengamankan 14 orang pelaku yang kemudian dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Umi Fadilah Astutik, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif di lapangan. Langkah selanjutnya, Polda Lampung akan bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung untuk melepas ribuan benih lobster yang disita ke perairan Teluk Lampung sebagai upaya pemulihan populasi lobster di habitat aslinya.