HarianLampung.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan apresiasi kepada Ditpolairud Polda Lampung atas keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster.
Emy Rimadhani, Kepala Satwas PSDKP Pesawaran, mengatakan bahwa langkah cepat yang diambil oleh aparat kepolisian ini patut diacungi jempol karena telah melindungi sumber daya laut Indonesia dengan baik.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan Ditpolairud Polda Lampung dalam mencegah penyelundupan baby lobster ini. Langkah cepat ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga kelestarian laut kita,” ujar Emy.
Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam melindungi ekosistem laut.
“Kami siap bekerjasama dengan Ditpolairud untuk memerangi penyelundupan yang dapat merusak perikanan Indonesia,” tambahnya.
Emy juga mengajak masyarakat, terutama nelayan, untuk tidak terlibat dalam perdagangan ilegal yang dapat membahayakan keberlanjutan laut dan perikanan nasional.
“Marilah kita jaga ekosistem laut ini demi masa depan generasi mendatang,” ucap Emy.
Kasus penyelundupan ini terjadi pada Kamis, 10 Oktober 2024, di Dusun VI, Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.
Dalam operasi yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Lampung, sebanyak 149.400 ekor baby lobster berhasil diamankan, dengan estimasi nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp37,3 miliar.
Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, Dirpolairud Polda Lampung, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi yang diterima pada 3 Oktober 2024.
Informasi tersebut mengungkap adanya rencana pengiriman baby lobster tanpa izin dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera.
“Kami bertindak cepat setelah menerima informasi tersebut, dan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ini. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memerangi perdagangan ilegal yang merusak ekosistem laut,” jelas Kombes Boby.