HarianLampug.co.id – Menjelang pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih, kabar baik tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri semakin santer terdengar.
Pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2024 ini diperkirakan akan disusul dengan pengumuman kenaikan gaji bagi aparatur negara, termasuk pensiunan.
Kabar ini semakin diperkuat dengan pernyataan dari beberapa pejabat tinggi negara dan perincian anggaran belanja pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi adanya penyesuaian anggaran gaji PNS tahun 2025.
Meskipun belum ada detail pasti mengenai besaran kenaikannya, satu hal yang pasti: gaji para abdi negara akan mengalami peningkatan yang signifikan.
Anggaran Gaji PNS 2025 Meningkat
Menurut data dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, total belanja pegawai untuk Kementerian/Lembaga (K/L) dan non-K/L mencapai Rp 513,22 triliun.
Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 460,86 triliun.
Anggaran khusus untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja para aparatur negara juga mengalami peningkatan, dari Rp 285,80 triliun pada 2024 menjadi Rp 297,71 triliun pada 2025.
Kenaikan anggaran ini menjadi salah satu indikator kuat bahwa pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, terutama di tengah meningkatnya tekanan ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat luas.
Daftar Gaji PNS 2024: Gambaran Kenaikan Gaji di 2025
Sebagai acuan, berikut adalah daftar gaji PNS tahun 2024 yang bisa menjadi gambaran kenaikan gaji di tahun 2025:
- Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
- Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
- Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
- Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Dengan adanya kenaikan gaji ini, diharapkan kesejahteraan PNS, TNI, Polri, serta pensiunan dapat lebih terjamin, seiring dengan tantangan ekonomi yang terus berkembang.
Harapan Kenaikan Gaji dari Presiden Terpilih
Prabowo Subianto, Presiden terpilih, diharapkan akan mengumumkan secara resmi kenaikan gaji ini setelah pelantikannya pada 20 Oktober 2024.
Masyarakat, khususnya para aparatur negara, sangat menantikan kabar baik ini, mengingat kenaikan gaji ini sudah lama dinanti.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan memperkuat stabilitas ekonomi negara.
Kesimpulan
Bagi Anda yang merupakan PNS, TNI, Polri, atau pensiunan, pantau terus informasi terbaru mengenai pengumuman kenaikan gaji ini.
Segera setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, pengumuman resmi diperkirakan akan dikeluarkan.
Kenaikan gaji ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan aparatur negara dan mendorong perekonomian yang lebih baik di tahun-tahun mendatang.