HarianLampung.co.id – Kenaikan Gaji Hakim Diharapkan Terwujud di Awal Pemerintahan Prabowo.
Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), Aji Prakoso, mengungkapkan harapan besar bahwa kenaikan gaji dan tunjangan jabatan hakim akan segera terwujud dalam 100 hari pertama kepemimpinan Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih.
Menurut Aji, ini adalah langkah krusial untuk memastikan kesejahteraan hakim dan meningkatkan kemandirian dalam menjalankan tugas mereka.
“Kami berharap kenaikan gaji hakim dapat terealisasi dalam 100 hari pertama pemerintahan Pak Prabowo,” ujar Aji saat dihubungi pada Kamis (tanggal), menekankan pentingnya janji yang telah disampaikan oleh Prabowo sebelumnya.
Janji Prabowo untuk Meningkatkan Kesejahteraan Hakim
Prabowo Subianto telah menjanjikan peningkatan kesejahteraan para hakim melalui panggilan suara dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyatakan bahwa hakim harus diberikan perhatian khusus agar hidup mereka lebih baik dan mandiri.
“Saya percaya bahwa para hakim harus memiliki kualitas hidup yang lebih baik dan independen dalam menjalankan tugas mereka.
Ini penting untuk menjamin integritas dalam sistem peradilan,” ujar Prabowo dalam pernyataannya.
Pernyataan ini muncul ketika Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengadakan audiensi dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (8/10).
SHI berharap janji ini bukan hanya sekadar retorika, melainkan akan diwujudkan dalam kebijakan konkret.
Hakim Harus Terlibat dalam Penyusunan Kebijakan
Aji juga menekankan bahwa dalam proses penyusunan perubahan regulasi terkait kesejahteraan hakim, para hakim harus dilibatkan secara langsung.
Menurutnya, tanpa partisipasi aktif dari hakim, kebijakan yang dihasilkan sering kali tidak mencerminkan realitas di lapangan.
“Para pembuat kebijakan perlu memahami tantangan yang dihadapi hakim di seluruh Indonesia.
Keterlibatan langsung mereka dalam penyusunan regulasi akan menghasilkan kebijakan yang lebih relevan dan efektif,” tambah Aji.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan hakim dalam penyusunan regulasi sangat penting untuk menghasilkan kebijakan yang benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan.
Salah satu peraturan yang ingin diubah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, yang selama ini dianggap kurang memadai dalam menjawab kebutuhan hakim.
Tuntutan Kenaikan Tunjangan 142 Persen
Aji juga mengingatkan bahwa tuntutan utama para hakim adalah kenaikan tunjangan jabatan sebesar 142 persen.
Selama 12 tahun terakhir, tunjangan jabatan hakim tidak mengalami penyesuaian, sehingga kesejahteraan mereka tidak sebanding dengan tanggung jawab yang diemban.
“Gaji pokok adalah fondasi kesejahteraan yang harus diperhatikan. Jika tidak ada perubahan signifikan, kesejahteraan hakim akan terus terombang-ambing dalam ketidakpastian,” ujar Aji.
Bagian dari Program Prioritas Prabowo-Gibran
Kesejahteraan hakim juga masuk dalam program prioritas yang diusung oleh Prabowo Subianto dan pasangannya, Gibran Rakabuming Raka, dalam visi-misi mereka yang disebut Asta Cita.
Pada poin keenam dari program tersebut, tertulis dengan jelas bahwa gaji ASN, termasuk pejabat negara seperti hakim, akan dinaikkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk hakim, adalah bagian dari upaya menciptakan pelayanan publik yang lebih baik dan efektif,” tertulis dalam dokumen visi-misi mereka.
Tindakan Lanjutan Jika Tidak Ada Perubahan
Aji juga mengisyaratkan bahwa jika tidak ada langkah nyata dari pemerintah terkait kenaikan gaji dan tunjangan, para hakim akan mengkonsolidasikan kekuatan untuk merumuskan langkah aksi selanjutnya.
“Jika tidak ada perubahan yang berarti, kami akan bergerak secara internal untuk menentukan aksi berikutnya,” tegas Aji, mengindikasikan bahwa para hakim siap melakukan tindakan lebih lanjut demi mendapatkan hak-hak mereka.
Dengan harapan besar pada kepemimpinan Prabowo, para hakim di Indonesia kini menanti bukti nyata dari janji-janji yang telah disampaikan.
Masyarakat berharap bahwa peningkatan kesejahteraan ini akan berdampak positif pada kualitas peradilan di tanah air.