Media Inspirasi Masa Kini

Ditangkap! Pelaku pencurian motor dari Lampung Timur berhasil disergap polisi di Banten

Ditangkap! Pelaku pencurian motor dari Lampung Timur berhasil disergap polisi di Banten

HarianLampung.co.id – Polres Serang berhasil menangkap 10 pelaku kejahatan curanmor di wilayah Provinsi Banten. Mereka ditangkap selama 10 hari kerja oleh personel Satreskrim Polres Serang dan Polsek jajaran. Beberapa dari mereka bahkan dilumpuhkan karena melakukan tindakan berbahaya.

Para pelaku curanmor ini memiliki modus operandi yang cukup licik. Mereka membuka penutup lubang kunci motor menggunakan magnet, lalu membongkar paksa kunci kontak dengan menggunakan kunci T. Motor hasil curian kemudian dijual seharga Rp1 juta hingga Rp3 juta kepada penadah.

Selama operasinya, para pelaku curanmor ini beroperasi di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Tangerang. Mereka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 18 unit motor, kunci T, senjata tajam, obeng, plat nomor motor, serta barang hasil kejahatan lainnya.

Delapan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara dua pelaku penadah lainnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau tadah. Aksi kejahatan ini berhasil dihentikan berkat kerja keras dari aparat kepolisian.

Temukan Artikel Viral kami di Google News