Media Inspirasi Masa Kini

PN Metro Minta Media Massa Jaga Kondusivitas Sidang Qomaru: Batas Maksimal Seminggu

PN Metro Minta Media Massa Jaga Kondusivitas Sidang Qomaru: Batas Maksimal Seminggu

HarianLampung.co.id – Pengadilan Negeri Kota Metro, Lampung, mengajak media massa untuk memberitakan proses persidangan Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, dengan objektif dan jujur. Qomaru Zaman bersama petahana Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin, menghadapi masalah hukum terkait pemilu.

Humas Pengadilan Negeri Kota Metro, Zoya Haspita, menekankan pentingnya memberitakan fakta hukum secara tepat. Proses persidangan Qomaru Zaman berlangsung selama 7 hari dan diharapkan ada keputusan pada Senin, 4 November 2024.

Ancaman hukuman yang dihadapi Qomaru Zaman berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berkisar antara 1 bulan hingga 6 bulan penjara, serta denda Rp600.000 hingga Rp6 juta. Selama persidangan, proses hukum harus dihormati dan tidak boleh ada spekulasi.

Semua pihak diminta untuk menjaga kondusivitas Kota Metro dan Pengadilan Negeri Kota Metro selama proses persidangan berlangsung. Tunggu hasil akhir persidangan untuk mengetahui apakah Qomaru Zaman terbukti melanggar hukum atau tidak.

Temukan Artikel Viral kami di Google News