HarianLampung.co.id – Apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH 2024?
Jika ya, Anda mungkin berhak mendapatkan saldo bantuan sebesar Rp2.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahun ini.
Berikut panduan lengkap mengenai syarat, kategori penerima, hingga cara cek status penerima bansos PKH yang mudah dan bisa dilakukan secara online!
Program Bantuan Sosial PKH 2024: Siapa Saja yang Berhak?
Bansos PKH dirancang untuk membantu masyarakat yang tergolong miskin dan rentan secara ekonomi.
Dana ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup dan mendukung pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan khusus bagi mereka yang membutuhkan.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima wajib memiliki e-KTP sebagai bukti kewarganegaraan. - Golongan Masyarakat Kurang Mampu
Penerima harus berada dalam kategori sosial ekonomi yang membutuhkan bantuan, sesuai penilaian DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). - Bukan Pegawai Pemerintah
Bantuan ini hanya untuk masyarakat umum, bukan untuk ASN, anggota Kepolisian, atau TNI. - Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang terdaftar sebagai penerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM. - Terdaftar di DTKS
Semua penerima harus terdaftar dalam DTKS oleh Kementerian Sosial RI.
Jika memenuhi semua persyaratan ini, Anda bisa tergolong sebagai penerima bansos PKH dengan jumlah bantuan yang berbeda tergantung kategori penerima.