Media Inspirasi Masa Kini
News  

Cek NIK Anda! Dana Bantuan Sosial PKH 2024 Rp2,4 Juta Bisa Anda Terima Jika Memenuhi Syarat Ini

Cek NIK Anda! Dana Bantuan Sosial PKH 2024 Rp2,4 Juta Bisa Anda Terima Jika Memenuhi Syarat Ini
Cek Status Penerimaan Bansos PKH

HarianLampung.co.id – Apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial 2024?

Jika ya, Anda mungkin berhak mendapatkan saldo bantuan sebesar Rp2.400.000 dari Program Keluarga Harapan () tahun ini.

Berikut panduan lengkap mengenai syarat, kategori penerima, hingga cara cek status penerima yang mudah dan bisa dilakukan secara online!

Sosial 2024: Siapa Saja yang Berhak?

PKH dirancang untuk membantu masyarakat yang tergolong miskin dan rentan secara ekonomi.

Baca Juga : Segera Klaim Saldo DANA Gratis Rp500.000 Hari Ini 31 Oktober 2024! Begini Cara dan Syarat Lengkapnya – Jangan Lewatkan!

Dana ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup dan mendukung pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan khusus bagi mereka yang membutuhkan.

Syarat Penerima PKH 2024:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    Calon penerima wajib memiliki e-KTP sebagai bukti kewarganegaraan.
  2. Golongan Masyarakat Kurang Mampu
    Penerima harus berada dalam kategori sosial ekonomi yang membutuhkan bantuan, sesuai penilaian DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
  3. Bukan Pegawai Pemerintah
    Bantuan ini hanya untuk masyarakat umum, bukan untuk ASN, anggota Kepolisian, atau TNI.
  4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
    Penerima tidak boleh sedang terdaftar sebagai penerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
  5. Terdaftar di DTKS
    Semua penerima harus terdaftar dalam DTKS oleh Kementerian Sosial RI.

Baca Juga : Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula, Rieke Diah Pitaloka: Doa Petani Tebu Terkabul! Yuk, Simak Detail Kasusnya!

Jika memenuhi semua persyaratan ini, Anda bisa tergolong sebagai penerima PKH dengan jumlah bantuan yang berbeda tergantung kategori penerima.

Temukan Artikel Viral kami di Google News