Media Inspirasi Masa Kini
News  

Cek Sekarang! Apakah NIK KTP Anda Berhak Terima Bantuan PKH Rp2.400.000 Tahap 4

Cek Sekarang! Apakah NIK KTP Anda Berhak Terima Bantuan PKH Rp2.400.000 Tahap 4
Bansos PKH Kapan Cair

HarianLampung.co.id – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan () tahap 4 di tahun 2024.

Kali ini, bantuan sebesar Rp2.400.000 per keluarga akan diberikan mulai Oktober hingga Desember 2024.

Apakah Anda termasuk penerima bantuan ini? Simak cara mengecek status penerimaan dan informasi penting lainnya di bawah ini.

Apa Itu Program Keluarga Harapan ()?

Program Keluarga Harapan adalah bantuan sosial bersyarat yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu masyarakat rentan memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan taraf hidup.

Baca Juga : FUll Video CCTV Perselingkuhan Bimo Aryo Tejo dan Maela Asila, Viral di Medsos

Program ini dirancang untuk mendorong kesejahteraan keluarga miskin dengan memberikan dukungan finansial secara berkala.

Siapa Saja yang Berhak Menerima ?

Bantuan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dengan kategori berikut:

  • Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun)
  • Ibu hamil dan menyusui: Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun)
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap (total Rp900.000 per tahun)
  • Siswa SMP: Rp375.000 per tahap (total Rp1.500.000 per tahun)
  • Siswa SMA: Rp500.000 per tahap (total Rp2.000.000 per tahun)
  • Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun)
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun)

Syarat Menjadi Penerima PKH

Untuk bisa mendapatkan bantuan PKH, Anda harus memenuhi kriteria berikut:

Baca Juga : Heboh! Bimo Aryo Tejo Ketahuan Selingkuh dan Bikin Video Mesum di Rumah – Fakta Mengejutkan di Baliknya!

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Tidak berstatus sebagai anggota ASN, TNI, atau Polri.
  • Belum pernah menerima bantuan serupa seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.
  • Terdaftar di tingkat kelurahan sebagai keluarga yang membutuhkan.
Temukan Artikel Viral kami di Google News