HarianLampung.co.id – Barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bandarlampung dan cabangnya di Pelabuhan Panjang dimusnahkan untuk kedua kalinya pada tahun ini. Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Helmi, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika seperti sabu-sabu, ganja, dan ekstasi, obat-obatan ilegal, kosmetik tanpa izin, senjata api rakitan beserta amunisinya, senjata tajam, serta barang elektronik seperti ponsel dari berbagai merek.
Sebagian besar barang bukti narkotika disita dalam operasi gabungan bersama BNN Provinsi Lampung, Polda Lampung, dan Polresta Bandarlampung. Helmi juga menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Bandarlampung untuk menuntaskan proses penuntutan hingga tahap eksekusi, yang dikelola oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Pemusnahan ini dilakukan secara rutin untuk memastikan bahwa barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tidak lagi menjadi beban administrasi. Hal ini penting karena barang bukti yang belum dieksekusi dapat menghambat proses penuntutan. Dengan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi perkara-perkara yang sudah diputuskan secara sah oleh pengadilan.
Dengan demikian, pemusnahan barang bukti merupakan langkah penting dalam penegakan hukum dan menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Bandarlampung dalam menegakkan keadilan.