HarianLampung.co.id – Penegakan hukum di Lampung Selatan semakin intens dilakukan oleh Badan Karantina Indonesia dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni. Mereka berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kulit ular dan biawak yang diselundupkan melalui jasa ekspedisi.
Dilansir dari Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, petugas berhasil menyita 88 lembar kulit ular dan 374 lembar kulit biawak yang dikemas dalam dua box kardus tanpa dokumen yang diperlukan. Barang-barang tersebut berasal dari Pekanbaru, Riau dan tujuannya adalah Surabaya dan Jember, Jawa Timur.
Penyelundupan kulit satwa melalui jasa ekspedisi ternyata telah menjadi modus yang sering digunakan oleh para pelaku perdagangan ilegal. Meskipun demikian, sinergi antara Karantina Lampung dan KSKP Bakauheni mampu menggagalkan upaya tersebut. Masyarakat juga diharapkan turut serta dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan ilegal satwa untuk menjaga kelestarian hayati Indonesia.