HarianLampung.co.id – Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, menyatakan bahwa penundaan bantuan sosial dari APBD menjelang Pilkada Serentak 2024 di Lampung segera dilakukan. Menurutnya, instruksi tersebut harus diikuti oleh pemerintah daerah untuk menyukseskan Pilkada yang jujur, transparan, dan netral.
Penundaan distribusi bansos dilakukan untuk menjaga ketenangan selama Pilkada dan mencegah penyalahgunaan bantuan sosial untuk kepentingan kampanye. Hal ini juga sebagai bagian dari dukungan terhadap pemerintahan yang baik.
Meskipun penundaan distribusi bansos berlaku secara nasional, ada pengecualian untuk daerah yang sedang mengalami bencana seperti di Nusa Tenggara Timur (NTT). Setelah Pilkada selesai, distribusi bansos akan kembali dilakukan.
Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran terkait penundaan distribusi bansos dari APBD menjelang Pilkada Serentak 2024. Instruksi ini penting untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang adil dan aman.
Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat menjaga integritas Pilkada dan mencegah potensi pelanggaran serta penyalahgunaan bantuan sosial.