HarianLampung.co.id – Dari 75 tahanan yang menggunakan hak suaranya, semuanya diberikan kesempatan untuk memilih sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bagi tahanan yang terdaftar sebagai pemilih di Bandarlampung, mereka diberikan dua surat suara. Namun bagi tahanan yang berasal dari luar kota Bandarlampung, mereka hanya bisa memilih gubernur.
Menurut Fazri, dalam proses pemungutan suara untuk tahanan, meskipun tidak ada peraturan khusus, pihak terkait melakukan sistem jemput bola. Mereka mendatangi tahanan yang tidak bisa keluar untuk memberikan kesempatan memilih di tempat yang telah ditentukan oleh Polresta.
Total terdapat 75 tahanan yang menggunakan hak suara, terdiri dari 71 tahanan laki-laki dan empat tahanan perempuan. Langkah ini diambil agar semua warga yang berhak memberikan suaranya tidak kehilangan hak pilihnya.
Selain itu, pasangan Mirza-Jihan unggul atas Arinal-Sutono di Rutan Bandarlampung. Selain itu, sebanyak 748 narapidana di Lapas Rajabasa juga menggunakan hak pilihnya pada Pilkada. Pj Gubernur Lampung juga turut meninjau proses Pilkada di Lapas Rajabasa.