HarianLampung.co.id – IKP Lampung menduduki peringkat kedua terendah dari 38 provinsi,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam acara diskusi hasil survei IKP 2024 Provinsi Lampung di Bandarlampung, Kamis.
Berdasarkan survei IKP 2024, provinsi dengan nilai IKP terendah adalah Papua Tengah (61,34), Lampung (62,04), Papua (65,50), Maluku (65,61), dan Sumatera Barat (66,61). Empat provinsi tersebut selalu berada di luar 15 besar provinsi IKP secara nasional dalam enam tahun terakhir.
Menurut Ninik Rahayu, Lampung memiliki nilai IKP 62,04 dan termasuk dalam kategori “cukup bebas”. Penurunan nilai IKP Lampung terjadi dalam dua tahun terakhir, dari 79,20 di tahun 2022 menjadi 69,76 di tahun 2023, dan turun lagi menjadi 62,04 di tahun 2024. Penurunan tersebut terjadi di semua variabel lingkungan.
Penurunan terbesar terjadi di lingkungan fisik dan politik serta lingkungan ekonomi. Nilai indikator yang paling menurun adalah kebebasan dari kekerasan, yang turun drastis dari 69,58 menjadi 40,33. Beberapa kasus kekerasan terhadap jurnalis di Lampung juga menjadi sorotan dalam survei tersebut.
Selain itu, indikator kebebasan dan intervensi serta perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas juga termasuk dalam nilai rendah IKP Lampung. Wartawan diharapkan dapat bekerja secara profesional dan independen sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU Pers.
Acara diskusi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung, Dewan Pers, Polda Lampung, dan anggota DPRD Provinsi Lampung. Para pemimpin redaksi media massa Lampung juga turut hadir dalam acara tersebut.
Dewan Pers mengingatkan agar media tidak menjadi instrumen politik dan menekankan pentingnya produk jurnalistik yang sah. Selain itu, Pemda juga diingatkan untuk memberikan dukungan kepada media yang terverifikasi.