HarianLampung.co.id – Karupbasan, Zulkarnain, mengatakan bahwa barang bukti batu bara dan dua unit mobil telah dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Karupbasan) berdasarkan surat berita acara serah terima dan penelitian yang dilakukan oleh Kejari Bandarlampung.
Menurut Zulkarnain, penitipan barang bukti batu bara tersebut sesuai dengan Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, pihak Karupbasan juga menerima dua unit mobil yang merupakan barang bukti dari kasus lakalantas berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Dua unit mobil tersebut adalah Grand Max Pick Up dengan nomor polisi BE 8782 PJ dan Dump Truck Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi BE 8654 BJ. Proses penitipan barang bukti mobil tersebut dilakukan setelah melalui serah terima dan penelitian yang sesuai dengan prosedur.
Barang bukti tersebut kemudian dititipkan di Karupbasan Kelas I Bandarlampung untuk menjaga keamanan dan kebersihan barang bukti tersebut. Dengan demikian, proses penitipan barang bukti telah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.