Media Inspirasi Masa Kini

Skandal Terbaru: Anggota DPRD Lampung Selatan Jadi Tersangka Pengguna Ijazah Palsu

Skandal Terbaru: Anggota DPRD Lampung Selatan Jadi Tersangka Pengguna Ijazah Palsu

HarianLampung.co.id – Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, mengungkapkan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan ijazah palsu dalam kontestasi pemilihan umum anggota legislatif pada tahun 2024 di Lampung Selatan.

Tersangka tersebut adalah S (50), seorang anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yang menggunakan ijazah palsu, dan AS sebagai penerbit ijazah palsu. Penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

Mereka diduga melanggar tindak pidana sistem pendidikan nasional dan dikenai Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 juncto Pasal 55 KUHP. S diduga menggunakan ijazah dari PKBM Bougenvil tanpa proses yang sesuai dengan undang-undang.

Dengan menggunakan ijazah palsu tersebut, S mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan di Dapil 6. Penyidik Ditreskrimsus akan memeriksa S dan AS serta mengirimkan berkas tahap satu ke Kejati Lampung setelah penetapan ini.

Temukan Artikel Viral kami di Google News