HarianLampung.co.id – Kabar terbaru datang dari Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, yang berhasil mengungkap kasus perburuan ilegal satwa dilindungi. Pada tanggal 16 Desember 2024, Tim Unit II Tipdter Sat Reskrim Polres Pesisir Barat menerima delapan pria dari Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Setelah pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AJ, HN, dan SI.
Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti berupa tali, jaring, golok, sepeda motor, karung putih, dan daging rusa. Kapolres menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
“Kami siap melindungi keanekaragaman hayati di Pesisir Barat. Perburuan ilegal merusak ekosistem dan melanggar hukum. Kami mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Tersangka yang ditangkap bisa dihadapi hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga 100 juta rupiah. Kapolres berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi siapa pun yang ingin melakukan kegiatan ilegal terhadap satwa dilindungi.
Dengan kerjasama antara pihak berwenang dan masyarakat, diharapkan kelestarian alam bisa terjaga dengan baik untuk generasi mendatang. Semoga keberlangsungan keanekaragaman hayati tetap terjaga dengan baik.