Media Inspirasi Masa Kini

Keputusan Sensasional: Tiga Hakim Bebaskan Terdakwa Penipuan Penyewaan Tanah

Keputusan Sensasional: Tiga Hakim Bebaskan Terdakwa Penipuan Penyewaan Tanah

HarianLampung.co.id – Eka Nopandra Hadinata, terdakwa dalam kasus penipuan penyewaan tanah di Perum Korpri Raya, Sukarame, Bandarlampung, akhirnya dibebaskan oleh Ketua Majelis Hakim Rakhmad Fajeri. Keputusan ini disetujui oleh Juru Bicara PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Dedi Wijaya Susanto.

Dedi menjelaskan bahwa meskipun terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, hakim memutuskan untuk membebaskannya dari segala tuntutan hukum. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa tanah yang disewakan oleh terdakwa masih dalam sengketa, sehingga belum ada kepastian mengenai siapa pemiliknya.

Putusan ini telah dijatuhkan pada Jumat, 6 Desember 2024, oleh hakim Rakhmad Fajeri. Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan hak-haknya dipulihkan. Selain itu, seluruh barang bukti dalam kasus ini juga akan dikembalikan kepada terdakwa.

Meskipun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Maranita, telah mengajukan kasasi atas putusan ini. Kasasi ini diajukan untuk memperjuangkan keputusan bebas yang diambil oleh pengadilan.

Temukan Artikel Viral kami di Google News