HarianLampung.co.id – Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners telah ditunjuk sebagai kuasa Direktur Operasional Ritel Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2013-2018, Sahata Lumban Tobing. Hal ini terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sahata Lumban Tobing, yang didampingi oleh tim penasihat hukum Sopian Sitepu, hadir dalam sidang untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam dakwaan tersebut, Sahata Lumban Tobing bersama pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS), Toras Sotarduga Panggabean, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp38,2 miliar. Mereka diduga terlibat dalam merugikan keuangan negara melalui kegiatan keagenan PT MBS dan pembayaran komisi agen kepada PT MBS.
Selain Sahata Lumban Tobing dan Toras Sotarduga Panggabean, beberapa pihak lain juga terlibat dalam kasus ini, seperti Ari Prabowo, Heru Wibowo, Jery Robert Hatu, M Faizi Ridwan, Yoki Triyuni Putra, dan Umam Taufik.
Kerugian akibat tindakan para terdakwa ini mencapai miliaran rupiah, dengan rincian kerugian untuk masing-masing terdakwa. Angka ini didapat dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Para terdakwa dijerat dengan Pasal-Pasal tertentu dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah mendengarkan dakwaan dari Jaksa KPK, penasihat hukum Sahata Lumban Tobing memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. Mereka akan mengikuti proses persidangan selanjutnya yang akan dijadwalkan oleh Jaksa KPK, termasuk pemeriksaan saksi.