HarianLampung.co.id – TPA Bakung di Bandarlampung tengah menjadi sorotan karena ditemukan adanya pelanggaran terhadap UU dan norma yang seharusnya dijalankan oleh pengelola tempat pemrosesan akhir sampah. Menurut pengawas lingkungan, di TPA Bakung masih ditemukan sampah utuh yang seharusnya sudah diproses menjadi residu sebelum dibuang. Hal ini bukan hanya tidak menyelesaikan masalah, tapi justru menimbulkan masalah yang lebih mahal.
Sampah yang masih utuh akan sulit terurai di tanah dan akan membutuhkan biaya mahal untuk memperbaikinya. Hal ini tentu tidak akan mampu dilakukan dengan mudah. Oleh karena itu, perlu adanya penertiban di TPA Bakung agar sampah dapat diolah dengan baik sesuai prosedur yang seharusnya.
Pengawasan terhadap TPA Bakung oleh Kementerian LH menjadi penting untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah dilakukan dengan benar dan sesuai regulasi yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan masalah lingkungan akibat dari pengelolaan sampah yang kurang baik dapat diminimalisir.