Media Inspirasi Masa Kini

Jaksa Minta Hukuman Seumur Hidup untuk Terdakwa Narkotika Jaringan Internasional

Jaksa Minta Hukuman Seumur Hidup untuk Terdakwa Narkotika Jaringan Internasional

HarianLampung.co.id – Jaksa Eka meminta agar terdakwa David dihukum penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung. Dia menuduh David alias Khadafi, istri dari seorang selebgram asal Palembang bernama Adelia, telah melanggar undang-undang narkotika. Terdakwa Khadafi sendiri saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Nusa Kambangan karena terlibat dalam kasus jaringan narkotika internasional.

Meskipun jaksa menuntutnya, terdakwa bersikeras untuk mempertahankan diri. Melalui penasihat hukumnya, Rusli Bastari, ia mengatakan keberatan atas tuntutan yang diajukan. Mereka berencana untuk memberikan pembelaan agar majelis hakim dapat memutuskan hukuman dengan adil.

Kasus ini bermula pada awal Januari 2023 ketika Hendra Yainal Mahdar, seorang narapidana di Lapas Narkotika Banyuasin, berkomunikasi dengan David alias Khadafi untuk mencari pembeli sabu. Komunikasi tersebut dimulai melalui BBM oleh Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto, yang menghubungkan Hendra dengan Muhammad Rivaldo, seorang anggota jaringan narkotika.

David diminta untuk memberikan uang jaminan sebesar Rp500 juta agar bisa mendapatkan pasokan sabu. Setelah berhasil mengamankan uang tersebut, David mencari pembeli di Palembang. Uang tersebut kemudian digunakan untuk mendapatkan 35 kilogram sabu dari Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia dan dijual di Palembang.

Dari total 35 kilogram sabu, 10 kilogram di antaranya diberikan kepada David untuk dijual. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jaringan narkotika internasional yang cukup kompleks. Perjuangan hukum terdakwa David alias Khadafi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan terus berlanjut, dan kita akan melihat bagaimana kasus ini akan selesai nanti.

Temukan Artikel Viral kami di Google News