Media Inspirasi Masa Kini

Batasan Penggunaan Air Tanah di Wilayah Rawan, Termasuk Lampung

Batasan Penggunaan Air Tanah di Wilayah Rawan, Termasuk Lampung

HarianLampung.co.id – Pemerintah akan memberikan perhatian khusus untuk daerah-daerah yang kondisinya rawan dalam hal eksploitasi air tanah berlebihan. Hal ini diungkapkan oleh Yuliot dalam sebuah pertemuan di Kantor ESDM, Jakarta.

ESDM melakukan kontrol dengan mengatur penerbitan izin di daerah-daerah yang dianggap kritis atau rusak. Beberapa wilayah yang masuk dalam kategori tersebut antara lain Yogyakarta, Karanganyar, Boyolali, Metro, dan Kotabumi.

Ada juga wilayah lain yang masuk dalam kategori kritis, seperti Denpasar, Tabanan, Brantas, Palangkaraya, dan Banjarmasin. Sementara itu, wilayah yang dikategorikan rusak termasuk Jakarta, Karawang, Bekasi, Serang, Tangerang, Bogor, Bandung, Soreang, Pekalongan, Pemalang, dan Semarang.

Pemerintah akan memberikan izin sesuai dengan kondisi lingkungan dan kebutuhan pengguna air tanah. Meteran akan dipasang untuk mengontrol penggunaan air tanah, dan sanksi akan diberikan kepada pelanggar seperti teguran atau pencabutan izin.

Pelaku usaha juga diwajibkan untuk membuat sumur resapan agar sebagian air tanah yang mereka manfaatkan dapat dikembalikan ke tanah. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memantau kondisi wilayah yang awalnya rawan agar tidak menjadi kritis. Jika pemanfaatan air tanah melebihi kuota, izin akan dicabut.

Temukan Artikel Viral kami di Google News