HarianLampung.co.id – Pendapatan dari opsi pajak PKB dan BBNKB akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Bandarlampung. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung, Iwan Gunawan. Menurutnya, kebijakan opsi ini akan meningkatkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
Dengan opsi pajak langsung ke daerah, penggunaannya akan menjadi lebih mudah dan efisien. Sekarang, uang pajak tidak perlu lagi dikirim melalui dana bagi hasil ke daerah-daerah. Pembagian pendapatan dari opsi pajak PKB dan BBNKB dapat dilihat setiap dua hari sekali.
Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, menyebut bahwa pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor bisa mencapai Rp150 miliar. Dana ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan program lainnya. Wali Kota juga mengajak seluruh jajarannya untuk memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat agar melakukan mutasi atau balik nama kendaraan bermotor tepat waktu.
Saat ini, masyarakat tidak perlu repot untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Mereka dapat melakukan pembayaran pajak di Mal Pelayanan Publik (MMP) di Komplek Kantor Walikota Bandarlampung. Opsen pajak PKB dan BBNKB diharapkan dapat memberikan kontribusi yang besar dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandarlampung.