Media Inspirasi Masa Kini

Eva Dwiana-Deddy Amarullah Dipastikan Sebagai Pasangan Calon Pemenang oleh KPU Bandarlampung

Eva Dwiana-Deddy Amarullah Dipastikan Sebagai Pasangan Calon Pemenang oleh KPU Bandarlampung

HarianLampung.co.id – Eva Dwiana dan Deddy Amarullah Yacub resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Kota Bandarlampung. Pasangan calon nomor urut 2 ini berhasil meraih 264.740 suara, atau sekitar 74,27 persen suara sah dalam Pilkada Bandarlampung 2024.

Pasangan Eva-Deddy diusung oleh beberapa partai politik seperti NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat, dan PSI. Keputusan penetapan pasangan calon terpilih ini diatur dalam Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor 034 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada tanggal 9 Januari.

Proses penetapan ini dilakukan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, termasuk ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 serta Surat Mahkamah Konstitusi Nomor 98/AP.00.05/01/2025 yang diterbitkan pada tanggal 6 Januari 2025. KPU juga memperhatikan Surat Edaran KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 terkait Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Tahun 2024.

Sebelumnya, KPU Kota Bandarlampung telah melakukan rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi hasil penghitungan suara pada tanggal 3 Desember 2024. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 1 mendapatkan 91.740 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut 2 meraih 264.740 suara.

Pasangan Eva-Deddy telah berkomitmen untuk meningkatkan infrastruktur dan berencana membentuk Yayasan Siger untuk memberikan akses pendidikan gratis kepada anak-anak di Kota Bandarlampung.

Temukan Artikel Viral kami di Google News