HarianLampung.co.id – Sita Eksekusi Jaminan Fidusia Kendaraan Honda Brio Berhasil Dilakukan
Ismono, Panitera Muda bidang Perdata di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, mengumumkan bahwa sita eksekusi jaminan fidusia terhadap satu unit kendaraan Honda Brio dengan nomor polisi BE 1751 AAN telah berhasil dilakukan setelah proses sidang dengan No27/Pdt.Eks.Fds/2024/PNTjk. “Hari ini kami telah melakukan sita eksekusi yang lancar tanpa hambatan,” ujarnya di Bandarlampung, Kamis.
Sita eksekusi ini merupakan hasil penetapan terhadap PT SGMW Multifimance Indonesia sebagai pemohon dan pemilik kendaraan Jihans Siska Arnetta sebagai termohon. Proses sita eksekusi dilaksanakan di rumah pemohon di Perum Griya Abdi Negara Blok 13A, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung.
Wagiyo, penasihat hukum PT SGMW Multifimance Indonesia, menyatakan bahwa pihaknya memberikan waktu satu minggu kepada pemilik kendaraan untuk menyerahkan kendaraannya ke pihak pemohon sebagai bentuk itikad baik. “Jika tidak ada itikad baik, kami akan melaporkan unit tersebut ke Mapolresta Bandarlampung,” katanya.
Puluhah pegawai juru sita Pengadilan Negeri Tanjungkarang bersama dengan pengamanan dari Denpom II/3 Lampung terlibat dalam pelaksanaan sita eksekusi tersebut. Proses hukum akan dilanjutkan jika pemilik kendaraan tidak menunjukkan itikad baik dalam menyerahkan kendaraannya sesuai putusan pengadilan.