HarianLampung.co.id – Kasidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Masagus Rudy, mengumumkan bahwa hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi. Salah satunya adalah Bupati Lampung Timur, MDR. Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk swasta dan pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terkait dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kejati Lampung juga telah mulai menghitung kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi terkait pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur pada tahun anggaran 2022. Total anggaran proyek tersebut mencapai Rp6.996.600.000,00. Auditor independen juga turut dilibatkan dalam penghitungan ini.
Selain itu, Kejati Lampung akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang terkait dengan kasus ini serta mengumpulkan alat bukti tambahan. Proses ini merupakan bagian dari tahap penyidikan yang sudah diarahkan.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan di rumah Bupati dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print- 10/L.8/Fd.2/11/2024 tanggal 11 November 2024.