Harian Lampung Co Id – Intip Besaran Gaji Tukin Dosen 2025 Sesuai UU ASN Nomor 5, simak selengkapnya berikut ini.
Seiring diberlakukannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014, isu gaji dan tunjangan kinerja (tukin) dosen di tahun 2025 menjadi sorotan utama.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan angin segar bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Selain itu, langkah ini juga menjadi katalisator dalam mendorong kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Gaji Pokok Dosen: Pilar Kesejahteraan Dasar
Gaji pokok dosen ASN ditentukan berdasarkan golongan dan tingkat pendidikan mereka.
Untuk dosen lulusan S2, mereka umumnya berada di golongan IIIb hingga IIId, sedangkan dosen dengan gelar S3 dapat menempati golongan IVa hingga IVe.
Berikut adalah rincian gaji pokok sesuai golongan:
Dosen S2:
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Dosen S3:
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.728.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Gaji Tukin Dosen ASN
Salah satu aspek paling menarik dari kebijakan ini adalah pemberian tunjangan kinerja (tukin).
Tukin yang diterima dosen kini tidak hanya sekadar tambahan pendapatan, tetapi juga menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pengajaran dan penelitian.
Besaran tukin ini bervariasi tergantung pada kementerian dan kelas jabatan dosen. Berikut adalah beberapa rincian tukin berdasarkan kementerian:
1. Kemendiktiristek
Di bawah Kemendiktiristek, besaran tukin disesuaikan dengan jabatan dosen:
Asisten Ahli (Kelas Jabatan 9): Rp5.079.200
Lektor (Kelas Jabatan 11): Rp8.757.600
Lektor Kepala (Kelas Jabatan 13): Rp10.936.000
Profesor (Kelas Jabatan 15): Rp19.280.000
2. Kemendagri
Tukin dosen di bawah Kemendagri berkisar antara Rp4,5 juta hingga Rp5 juta per bulan, menjadikan total gaji dosen mencapai sekitar Rp7 juta.
3. Kemenag
Dosen di bawah Kementerian Agama (Kemenag) memperoleh tukin antara Rp3,3 juta hingga Rp3,7 juta, dengan total gaji yang bisa mencapai Rp7 juta.
4. Kemenperin dan Kemenparekraf
Tukin untuk dosen di bawah Kemenperin dan Kemenparekraf berkisar Rp4,5 juta hingga Rp5 juta per bulan. Dengan tambahan gaji pokok, total pendapatan bisa mencapai Rp7 juta hingga Rp11 juta per bulan.
5. Kemenkes
Khusus untuk dosen di Kementerian Kesehatan, tukin yang diterima lebih bervariasi, mulai dari Rp4,5 juta hingga Rp10,9 juta. Total pendapatan dosen di kementerian ini bahkan bisa mencapai Rp13 juta.
Tukin untuk Dosen Non-ASN
Tidak hanya dosen ASN yang mendapatkan perhatian, dosen non-ASN juga menerima tunjangan kinerja. Besarannya disesuaikan dengan gaji pokok dosen ASN berdasarkan golongan. Berikut rinciannya:
Asisten Ahli: Setara dengan gaji pokok Golongan IIIb (Rp2.903.600 – Rp4.768.800)
Lektor: Setara dengan gaji pokok Golongan IIIc (Rp3.026.400 – Rp4.970.500)
Lektor Kepala: Setara dengan gaji pokok Golongan IVa (Rp3.287.800 – Rp5.399.900)
Profesor: Setara dengan gaji pokok Golongan IVd (Rp3.728.000 – Rp6.114.500)
Dampak Kebijakan terhadap Pendidikan Tinggi
Pemberian gaji dan tukin yang lebih kompetitif ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan dosen, tetapi juga menciptakan iklim pendidikan yang lebih kondusif.
Dengan adanya insentif ini, dosen dapat lebih fokus pada penelitian, inovasi, dan pengembangan pengajaran.
Namun, tantangan tetap ada. Implementasi kebijakan ini membutuhkan pengawasan ketat untuk memastikan distribusi yang adil dan transparan.
Selain itu, dosen juga perlu terus mengembangkan kompetensi agar sejalan dengan harapan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Melalui langkah ini, masa depan pendidikan tinggi di Indonesia diharapkan semakin cerah, dengan dosen yang lebih sejahtera dan mahasiswa yang mendapatkan pendidikan berkualitas.