HarianLampung.co.id – Petugas wanita di Lapas Kota Agung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ponsel oleh seorang ibu-ibu narapidana. Ponsel tersebut ditemukan tersembunyi di dalam celana dalam pelaku saat dilakukan penggeledahan badan. Motif dari pelaku adalah untuk mengambil foto anaknya yang sedang dipenjara, karena jarang membesuk anaknya.
Pelaku mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf. Sebagai hukuman, pelaku dilarang melakukan kunjungan tatap muka selama 30 hari ke depan, sementara ponsel yang diselundupkan akan dimusnahkan. Kepala Lapas Kota Agung memberikan apresiasi atas tindakan tegas petugas dalam menghadapi kasus ini.
Kejadian ini merupakan implementasi dari program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kepala Lapas berharap agar kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi pembesuk maupun narapidana di dalam Lapas.