Media Inspirasi Masa Kini

Terdakwa Penggelapan Mobil Di Dakwa dengan Pasal Berlapis: Apa yang Menunggu Mereka?

Terdakwa Penggelapan Mobil Di Dakwa dengan Pasal Berlapis: Apa yang Menunggu Mereka?

HarianLampung.co.id – Seorang terdakwa bernama Ansori telah didakwa oleh jaksa dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 35 dan Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Kasus ini diungkapkan oleh Jaksa Desiyana dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Kejadian tersebut terjadi pada 18 Maret 2022 ketika terdakwa mengambil mobil Mitsubishi L300 dengan cara mencicil melalui pembiayaan dari PT Trihamas Finance Cabang Bandarlampung.

Pengajuan kendaraan ini dilakukan atas permintaan Ali Akbar, seorang rekan terdakwa dari Panjulan, Kabupaten Pandegelang, Provinsi Banten. Pada bulan Maret 2022, PT Trihamas Finance Cabang Bandarlampung melakukan survei di toko sembako milik mantan istri terdakwa yang diduga sebagai milik terdakwa. Namun, ternyata toko tersebut tidak lagi dimiliki oleh terdakwa karena sudah tidak ada hubungan suami istri dengan Rina Diana.

Terdakwa mengakui bahwa jika menyampaikan kebenaran kepada PT Trihamas Finance, pengajuan tersebut tidak akan disetujui. Oleh karena itu, terdakwa memilih untuk berbohong. Akibat perbuatannya, PT Trihamas Finance mengalami kerugian sebesar Rp149.760.000.

Kepala PT Trihamas Finance Cabang Bandarlampung, Jefri Rusli, telah mencoba mediasi dengan mengirimkan somasi dan mempertanyakan keberadaan unit tersebut kepada pelaku. Namun, pelaku mengaku telah mengalihkan unit tersebut kepada pihak lain. Setelah tidak mendapatkan kejelasan, PT Trihamas Finance melaporkan pelaku atas dugaan penggelapan kendaraan yang masih dalam status kredit.

Jefri Rusli juga menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam mengukur kapasitas sebelum mengajukan pembiayaan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Temukan Artikel Viral kami di Google News