HarianLampung.co.id – Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan penertiban sekitar 43 rumah di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan dan Kelurahan Sukarame Baru, Kota Bandarlampung. Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Bey Sujarwo, menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah melakukan tindakan persuasif kepada penghuni rumah dan mendirikan posko terpadu.
Beberapa penghuni rumah secara sukarela meninggalkan rumahnya sebelum penertiban dilakukan. Selain itu, analisa yang dilakukan pemerintah menunjukkan bahwa penghuni rumah di dua lokasi tersebut tidak dapat menunjukkan legal standing terhadap kediamannya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan bahwa penertiban tersebut dilakukan untuk mengamankan aset pemerintah. Luas lahan pemerintah di Sabah Balau dan Sukarame mencapai 65 hektare, namun yang diduduki oleh warga hanya berkisar enam hingga tujuh hektare.
Salah seorang warga, Jamal, yang rumahnya terkena penertiban, menyayangkan tindakan pemerintah tersebut. Meskipun sebelumnya telah ada pemberitahuan kepada warga pada tahun 2020 mengenai rencana penggusuran lahan, namun banyak warga yang masih bertahan karena merasa tidak ada dasar hukum yang jelas.
Menurut Jamal, lahan yang mereka duduki awalnya diserahkan oleh perusahaan kepada karyawannya untuk penggarapan pada tahun 1985. Namun pada tahun 1997, Pemprov Lampung mengaku lahan tersebut sebagai miliknya. Meskipun status lahan tersebut sempat diakui milik warga, namun akhirnya dikembalikan kepada Pemprov Lampung.