Media Inspirasi Masa Kini

Peringatan Hakim: Endorse Konten Judi Online Bisa Berujung Pidana!

Peringatan Hakim: Endorse Konten Judi Online Bisa Berujung Pidana!

HarianLampung.co.id – Edukasi tentang bahaya endorse link konten judi online yang ilegal disampaikan oleh seorang narasumber pada acara Focus Group Discussion (FGD) tentang penanggulangan judi online di era digital. Menurutnya, pada tahun 2024, Pengadilan Tanjungkarang telah menangani 10 kasus judi online, dan saat ini sedang menghadapi dua kasus lagi.

Pelaku judi online kebanyakan berasal dari kalangan selebgram, dan yang lebih mengkhawatirkan adalah fakta bahwa anak-anak SD pun menjadi sasaran para pecandu judi online. Untuk memutus mata rantai perjudian daring, peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sangat penting melalui pemblokiran situs-situs judi daring, baik lokal maupun internasional.

Namun, dengan kemajuan teknologi informasi yang semakin canggih, sulit untuk sepenuhnya menghentikan perjudian online. Setiap kali satu situs ditutup, akan muncul ratusan situs judi online baru. Selain itu, masih ada kesulitan dalam hal komitmen dari para pemangku kepentingan terkait untuk memerangi perjudian online.

Contoh nyata adalah ketika Komdigi seharusnya menutup 5000 situs judi online, namun hanya berhasil menutup 4000 situs. Hal ini disebabkan oleh keberadaan pemangku kepentingan yang masih mendukung perjudian online. Selain itu, mudahnya akses ke judi online juga menjadi tantangan tersendiri.

Dalam upaya memberantas judi online, perlu adanya kerja sama yang kuat antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk melindungi generasi muda dari bahaya perjudian online.

Temukan Artikel Viral kami di Google News